KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotabaru per 1 Oktober 2024 menyetop penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Kini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, cukup membawa dan menunjukan kartu tanda penduduk (KTP).
Kemudahan ini menyusul perubahan birokrasi administrasi pelayanan kesehatan dari SKTM ke program UHC (Universal Health Coverage). Disampaikan Kadinkes Kotabaru Erwin Simanjutak kepada Kalimantanlive.com, Jumat (4/10/2024).
“Benar tidak menggunakan SKTM lagi, cukup membawa KTP dilayani,” jelas Erwin.
Baca Juga : TP PKK Bersama Dinkes Kotabaru Gelar Penilaian Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Kalsel
Menurut Erwin, KTP diserahkan akan dicek petugas, apakah bersangkutan masuk atau belum dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Apabila belum, maka akan dimasukan dalam kepesertaan itu yang iurannya dibayarkan atau ditanggung Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Dikeluhkan Warga, Bupati Kotabaru Langsung Cek Kondisi Jalan Jembatan di Rampa Baru
“Ya iuran Pemerintah Daerah bayarkan. Kan sudah ada anggarannya,” ujar Erwin menjelaskan saat ditemui di ruang kerja stafnya.
Program UHC ini, sambung Erwin, tindak lanjut pertemuan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru H Minggu Basuki dengan pihak BPJS di perkantoran Sebelimbingan.
“Pertemuannya 26 September 2024 yang lalu,” ungkapnya.







