PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial AL (32) di Desa Haruai, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kamis (3/10/2024) malam.
AL merupakan warga Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan yang menyerang seorang laki-laki berinisial HE (30) di pinggir jalan umum depan Pasar Adaro, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (3/10/2024) sore.
# Baca Juga :Kapolres Balangan Resmikan Pos Lantas Baru di Batumandi, AKBP Riza Minta Anggotanya Aktif Isi Pos
# Baca Juga :Polres Balangan Peringati Maulid Nabi, AKBP Riza Ajak Anggota Teladani Akhlak Rasulullah
# Baca Juga :10 Warga Lampihong Korban Tanah Amblas dapat Bantuan Kapolres Balangan
# Baca Juga :Kedapatan Mengantar Sabu di Paringin, 2 Wanita Asal HST Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan
Kejadian penganiayaan tersebut diduga akibat adanya kesalahpahaman antara AL dan HE yang menyebabkan keduanya cekcok mulut.
Usai kejadian, AL sempat melarikan diri, hingga malamnya menyerahkan diri ke Polsek Haruai, Polres Tabalong diantar oleh orangtuanya, lalu dibawa ke Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, korban penganiayaan dari AL mengalami luka sobek akibat tusukan yang dilakukan oleh AL.
“Korban HE mengalami luka sobek di kaki kiri bagian luar akibat tusukan senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh pelaku,” terang Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (4/10/2024).







