JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi penyelundupan ratusan ribu benih baby lobster (BBL) senilai Rp32,8 miliar berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri di Lebak, Banten.
Empat pelaku berinisial DS, DE, DD, dan AM diamankan oleh pihak kepolisian setelah ditemukan gudang rahasia yang digunakan untuk mengemas dan menyimpan benih lobster sebelum diselundupkan ke luar negeri.
# Baca Juga :Biro Operasi Polda Kalsel Evaluasi Pelaksanaan OMP Polres Kotabaru, Begini Hasilnya
# Baca Juga :Polda Kalsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp 6,2 M, Irjen Winarto: Diamankan 20 Orang Tersangka
# Baca Juga :Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih, Massa AMARAH Gelar Aksi di Ditreskrimsus Polda Kalsel
# Baca Juga :Tangkal Paham Radikalisme dan Terorisme, Polda Kalsel Gelar Penguatan di Masjid Istiqamah Kandangan
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan gudang penyimpanan di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang dibantu oleh ABK Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP berhasil menggerebek lokasi pada Selasa (01/10/2024).
“Lokasi tersebut merupakan tempat pemancingan yang disewa oleh para pelaku, kemudian salah satu bagian bangunan diubah menjadi gudang khusus untuk penggantian oksigen BBL,” jelas Kombes Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (04/10/2024).
Keempat tersangka memiliki peran penting dalam sindikat penyelundupan ini. DS, sebagai otak utama, bertugas mencari, menyewa, dan menampung benih lobster.







