Aksi Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp32,8 Miliar Digagalkan! 4 Pelaku Dibekuk di Banten

DE dan DD bertugas mengemas, sementara AM bertindak sebagai pengirim ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku utama.

Keberhasilan aparat membongkar sindikat ini menjadi langkah penting dalam melindungi sumber daya laut Indonesia dari ancaman eksploitasi ilegal.

(dtm/berbagai sumber)

Editor : TRI