Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kotabaru Agus Tri Prasetyawan dikonfirmasinya tidak menepis, kendala pekerjaan karena sulitnya mencari bahan batu pondasi.
Baca Juga : Kepergok Angkut TBS Rio Dijerat Pasal 363 KUHP, Marjoko : Masih Cari Pelaku Lain
Menurut Agus, sesuai kontrak pekerjaan berakhir hingga 24 Desember 2024. Namun, tetap berharap dengan waktu tersisa pekerjaan bisa selesai tepat waktu.
Kalimantanlive.com/ Ger
Editor : Rian







