PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, memastikan peningkatan dana operasional untuk seluruh lembaga kedamangan hingga Rp 70 juta pada tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Lynda Kristiane, menyampaikan hal tersebut saat berdiskusi dengan perangkat kedamangan dan perwakilan mantir adat di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD), Puruk Cahu, Sabtu (5/10).
BACA JUGA: Pemkab Mura dan DPRD Mura Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025
Menurut Lynda, dana operasional tersebut akan direalisasikan melalui anggaran perubahan 2024 dan merupakan hasil keputusan rapat antara pemerintah daerah dan lembaga kedamangan yang telah dilaksanakan pada Maret 2024.
“Hasil rapat pada Maret 2024 telah disetujui oleh pemerintah daerah dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Murung Raya mengenai pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi lembaga kedamangan,” ujar Lynda.







