Bupati Kapuas Wajibkan OPD Lakukan Digitalisasi Arsip, Terapkan Korespondensi Bebas Kertas

Darliansjah, saat memimpin rapat evaluasi kinerja perangkat daerah pada akhir pekan lalu, menyampaikan bahwa penerapan digitalisasi arsip adalah langkah penting untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya dalam mewujudkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kapuas Bahas Strategi Penurunan Stunting dalam Rapat Koordinasi di Palangka Raya

“Kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkap Darliansjah.

Selain itu, Bupati Kapuas juga menekankan agar digitalisasi arsip dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).