Kadisarpustaka Kapuas, H. Suwarno Muriyat, dalam keterangannya pada Minggu (6/10), menyebutkan bahwa hingga awal Oktober 2024, sudah ada 18 Dinas/Badan, 7 Kecamatan, 7 Bagian di Setda, dan 1 UPTD Labkesda yang telah melakukan korespondensi bebas kertas melalui aplikasi SRIKANDI.
“Instruksi Bupati ini diharapkan menjadi pemicu bagi seluruh instansi di Kabupaten Kapuas untuk segera menerapkan korespondensi bebas kertas,” ujar H. Suwarno.
BACA JUGA:Sekda Kabupaten Kapuas Lepas Kontingen Jambore Pemuda Daerah dan Hari Sumpah Pemuda se-Kalteng 2024
Disarpustaka Kapuas juga siap memberikan pendampingan pengelolaan arsip dan penggunaan aplikasi SRIKANDI secara gratis pada jam kerja. Bahkan, sejak 3 Oktober 2024, jam layanan Disarpustaka Kapuas telah diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
Selain pendampingan digitalisasi arsip, Disarpustaka juga menawarkan berbagai layanan seperti Layanan Pengelolaan Arsip Keluarga (LAPAK), Pojok Baca Digital (POCADI), Spot Baca, serta Cafe Literasi, dan pemutaran film dokumenter di studio mini untuk para peserta didik dan pendidik.
Sumber: Humas Kominfo







