KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah, mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, Koordinator Wilayah Pendidikan, dan Kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Kapuas untuk segera melakukan digitalisasi arsip.
Instruksi ini tertuang dalam surat nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pj Bunda PAUD Kapuas Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Berprestasi Tingkat Provinsi Kalteng 2024
Dalam surat yang ditandatangani secara digital, Pj. Bupati menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Kapuas wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk melakukan korespondensi baik secara internal maupun eksternal.
Instruksi ini juga mengharuskan seluruh surat dinas keluar dilakukan dalam bentuk digital, serta arsip-arsip yang tercipta sebelum penerapan aplikasi SRIKANDI harus segera dialihkan ke format digital.










