Laporan Rontok, Bawaslu Kota Banjarbaru Nyatakan Wartono Tak Terbukti Langgar Aturan Pemilu

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang sebelumnya diduga dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, tidak terbukti. Hari ini, kasusnya rontok di Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan, menyimpulkan laporan surat bernomor register 001/Reg/Lp/Pw/Kota/22.02/lx/2024 tersebut tidak terbukti.

BACA JUGA: Ustadz Dasad Latif Beri Hj Lisa Halaby Hadiah: Angkat Harkat Martabat Masyarakat Banjarbaru

“Bahwa objek Rumah yang dipasang alat peraga kampanye yang dilaporkan merupakan rumah milik pribadi Wartono yang beralamat di Jalan Al Jafri Ujung nomor 26 RT. 026 RW. 003, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan. Sedangkan Rumah Dinas yang disewakan ke Pemerintah Kota Banjarbaru beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 31 RT. 026 RW. 003 Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan,” jelasnya, Minggu (6/10/2024) sore.

Bawaslu Kota Banjarbaru, kata Ikhsan, memutuskan laporan pelapor bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Bawaslu menghentikan laporan dengan Nomor Register: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/1X/2024. Dan menyampaikan status laporan di papan pengumuman Bawaslu Kota Banjabaru,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Bawaslu Banjarbaru, Bahrani, menuturkan perihal laporan lainnya yang baru teregister masih dalam proses.

“Laporan lain ada. Sudah teregistrasi namun sedang berproses penanganan. Nanti disampaikan setelah selesai,” katanya.