Sementara Tim Kuasa Hukum Hj Erna Lisa Halaby – Wartono, Agung Sidayu, menyebutkan rumah yang dipasangi APK bukan rumah dinas.
“Itu rumah Pak Wartono, bukan rumah yang disewa untuk dijadikan rumah dinas. Sedangkan untuk rumah dinas itu memang satu RT dan satu jalan dengan rumah pribadi Pak Wartono,” katanya mengklarifikasi.
Sumber: Press Release
Editor: elpian







