“Mengingat adanya konsekuensi hukum bagi pemberi maupun penerima politik uang,” jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin, Bawaslu Tabalong.
Berdasarkan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
“Pidana yang sama juga berlaku kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud Pasal 187A ayat (1) UU pilkada,” tutup Mahdan.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : TRI







