Bagi-bagi Sembako saat Pilkada 2024, Calon Bupati Bisa Kena Sanksi, Ini Ancaman Hukumnya!

TANJUNG, KALIMANTAN.COM – Bawaslu Kabupaten Tabalong kembali mengingatkan para pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak membagikan sembako selama masa kampanye Pilkada Tabalong 2024.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menegaskan, partai politik peserta pemilu, paslon, tim kampanye, relawan maupun pihak lain dilarang memberikan uang atau materi lain seperti sembako kepada warga.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu Tabalong Nomor B-045/PM.00.02/K.KS-08/10/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 perihal imbauan penyebaran bahan kampanye pada Pilkada 2024.

# Baca Juga :Kuota Belum Terpenuhi, Bawaslu Tabalong Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS, Buruan Daftar!

# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Tegaskan Peserta Kampanye Tidak Boleh Diberi Uang Tunai, Ini Aturannya

# Baca Juga :Ayo Daftar! Bawaslu Tabalong Cari 550 Pengawas TPS Pilkada 2024, Syaratnya Mudah Kok

# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Tegas! Lembaga Survei Pilkada 2024 Wajib Independen dan Terdaftar di KPU

“Sembako bukan termasuk bahan kampanye yang dapat dibagikan kepada masyarakat umum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU,” tegasnya, Senin (07/10/2024).

Pihaknya juga terus mengingatkan semua pasangan calon untuk tidak melakukan praktik yang berpotensi sebagai politik uang.

Dijelaskan Mahdan, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada, bahwa bahan kampanye yang dapat diberikan kepada umum berupa pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, alat tulis, payung, stiker dan atribut lainnya sesuai ketentuan.

Setiap bahan kampanye yang dimaksud harus memiliki nilai paling banyak Rp.100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan, Mahdan mengimbau partai politik atau gabungan, pasangan calon, tim kampanye, pihak lain atau relawan tidak menjanjikan atau memberikan uang atau barang selain bahan kampanye yang telah ditentukan.

News Feed