Bapenda Tabalong Asistensi Penyusunan Raperbup Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Masing OPD

Menurutnya, pemahaman setiap pasal pengaturan yang diatur menjadi acuan dalam pengambilan keputusan maupun tindakan dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Dengan demikian, ini dapat mengikuti perkembangan terbaru dan melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam praktik di lapangan,” ujar Nanang.

Disisi lain, Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Basuki Rahmat menekankan dalam asistensi ini pimpinan OPD bisa merealisasikan masukan-masukan yang telah diberikan.

“Mudah-mudahan setelah kami datang ke sini, harapannya perkada (peraturan kepala daerah) mereka sudah selesai semua. Jadi masukan-masukan dari kami bisa direalisasikan dan dituangkan dalam perkada,” tutupnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat