Kemdikbudristek Tegaskan Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Ilegal, Prof Haris: Tanpa Izin Operasional

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gelar doktor honoris causa (HC) yang diterima selebritas Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek RI.

Menurut Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof Abdul Haris, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

# Baca Juga :Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ikut Lepas Fun Walk Kemerdekaan, Ini Kata Paman Birin

# Baca Juga :JADWAL Rans Nusantara FC vs Barito Putera, Raffi Ahmad ‘Ancam’ RD Kalau Sampai Kalah

# Baca Juga :DPP PKS Sebut Raffi Ahmad Cocok Dicalonkan Jadi Presiden, Sekjen PKS: Harus Lewat Majelis Syuro

# Baca Juga :Mesut Oezil Terbang ke Indonesia, Raffi Ahmad Bantah Sang Bintang ke RANS Cilegon FC

“Tanpa izin operasional, gelar akademik dari perguruan tinggi asing tersebut tidak sah di Indonesia,” jelas Prof Haris, Senin (7/10/2024).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa perguruan tinggi asing harus memiliki izin operasional untuk diakui.

Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam memilih institusi pendidikan dan memeriksa legalitasnya melalui laman resmi PDDikti.

Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV yang telah menyelidiki keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, tidak menemukan adanya aktivitas perkantoran maupun operasional UIPM, memicu koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan ini.

(dtm/berbagai sumber)

Editor : TRI