Melalui Raperbub ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan baik dari sisi wajib pajak dan pengguna layanan retribusi.
Bahkan hal ini masyarakat dapat dengan jelas mengetahui hak dan kewajibannya serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memenuhi perpajakan dan retribusi daerah.
“Ini akan meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah,” harap Hamida
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







