Pj Bupati Tabalong Minta Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Dikelola Sebaik Mungkin

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah diminta agar dikelola dengan sebaik mungkin, transparan dan akuntabel.

Menurut Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah bahwa itu bertujuan guna memastikan setiap rupiah yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

# Baca Juga :Bapenda Tabalong Asistensi Penyusunan Raperbup Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Masing OPD

# Baca Juga :Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Kepala Bapenda Tabalong: Tak Berlaku Semua Jenis Hiburan

# Baca Juga :Makan Batalam Jadi Tradisi Warga Kecamatan Banua Lawas Tabalong Peringati Maulid Nabi

“Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ujarnya saat menghadiri asistensi penyusunan peraturan Bupati (Raperbup) tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (07/10/2024).

Hamida pun menyadari dalam penyusunan Raperbub pajak dan retribusi daerah ini membutuhkan pandangan dan asistensi dari pihak yang berkompeten terutama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda).

Pihaknya pun menyambut baik atas kehadiran Ditjen Bina Keuda Kemendagri ke Tabalong yang menjadi angin segar dalam memastikan peraturan yang akan disusun.

“Semoga peraturan yang akan disusun, benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan mampu diimplementasikan dengan baik,” katanya.

News Feed