Selain itu, redkar juga mempunyai kewenangan terkait pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
“Kami mengharapkan dengan adanya bimtek ini lebih mempertajam dan memperkuat posisi BPBD Balangan bersama redkar dalam upaya penanganan kebencanaan, terutama kebakaran pemukiman dan karhutla,” pungkasnya.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor : TRI







