DPRD Kalsel Finalisasi Rancangan Peraturan Tata Tertib Dewan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas tata tertib DPRD menggelar rapat finalisasi pada Selasa (8/10/2024) siang.

Rapat ini merupakan tahap akhir sebelum rancangan tata tertib (tatib) disahkan dalam sidang paripurna yang akan datang. Ketua Pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa pembahasan telah rampung tanpa ada perubahan substansial berdasarkan hasil fasilitasi dari Kemendagri RI, hanya beberapa penyesuaian redaksional.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Lakukan Studi Banding Digitalisasi Arsip dan Perpustakaan di Kapuas

“Kami bersyukur, dari 210 pasal yang ada, hanya 198 yang dipertahankan, sementara yang lainnya dianggap di luar kewenangan kami,” ujar politikus dari Partai Golkar tersebut.

Gusti Iskandar juga menyebut adanya sejumlah inovasi dalam tatib yang baru, salah satunya adalah ketentuan yang memungkinkan DPRD Kalsel untuk memanggil paksa mitra kerja yang tiga kali berturut-turut mangkir dari rapat.

Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki mekanisme internal DPRD, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan kepentingan masyarakat Kalsel.

Sumber: Humas DPRD Kalsel
Editor: Elpian

News Feed