Menurutnya, pengawasan terhadap kinerja petugas KPPS menjadi hal yang sangat penting, guna menciptakan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun kriteria saksi yang baik, yakni Berani berbicara menyampaikan pendapat; Tidak takut ancaman dari pihak manapun; Siap bertanggungjawab dengan apa yang dilihat/disaksikan; Aktif melakukan pengamatan terhadap keadaan dan situasi proses pemungutan suara; tidak bertanda tangan jika ada yang tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang pemilu.
“Dengan menempatkan saksi-saksi yang handal maka diharapkan segala kemungkinan bentuk kecurangan dan modus-modus penyalahgunaan tugas untuk memanipulasi hasil suara bisa kita cegah,”ujarnya lagi.
Syahrudin mengatakan akan sia-sia para paslon berkampanye, mencoba mengambil hati suara masyarakat kemudian dihilangkan atau digeser dukungannya kepada calon yang lain. Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mengamankan hasil petolehan suara Willy-Habib di setiap daerah, seperti di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. “Apabila nanti sampai terjadi kecurangan, maka tentunya ini akan sangat menyakitkan sekaligus mengkhianati suara rakyat,”tegasnya. (*)
Kalimantanlive,.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman







