Pemkab Kotabaru Terima SK Penjabat Sekda, Aswandi : Berlaku Setelah Pelantikan

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penjabat mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotabaru.

Pengisian jabatan Sekda oleh penjabat ditunjuk Gubernur Kalsel, berdasarkan SK diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru 30 september 2024 lalu.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Rony Syafriansyah Langsung Tegur Peserta Kampanye Bawa Anak-anak

Adanya penjabat Sekda yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, sepeninggal Said Akhmad yang mengajukan pensiun dini dibenarkan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum H Hairul Aswandi.

Baca Juga : Kurang, Dinas Perikanan Usulkan Tambahan Kuota BBM Nelayan Kotabaru ke BPH Migas

“Benar sudah ada SK-nya, tanggal 30 September lalu,” ujar Aswandi yang masih menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Selasa (8/10/2024).

Namun perlu diketahui SK penjabat baru akan berlaku setelah pelantikan, sebagaimana tertulis di dalam SK tersebut.