Selanjutnya jabatan direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung digantikan oleh Shinta Kumalasari sebagai pelaksana tugas sejak 30 September 2024 yang sebelumnya menjabat Plt Kabid Pelayan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Tabalong.
“Kami berharap situasi di rumah sakit dengan pergantian ini, ada kesempatan untuk memperbaiki citra pelayanan di rumah sakit menjadi baik,” jelas Fitri.
Diketahui, terpidana sudah dilakukan eksekusi oleh Kejari Tabalong untuk menjalani hukuman penjara pada 24 September 2024.
Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kajari Tabalong tanggal 19 April 2024 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 Maret 2024.
Berdasarkan putusan majelis hakim yang dibacakan pada 24 Maret 2024 bahwa terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan sesuai aturan.
Sehingga putusan majelis hakim PN Tanjung dalam perkara pencemaran lingkungan, Mastur divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar denda.
Namun yang bersangkutan tidak sanggup untuk membayar denda sehingga dieksekusi dengan menjalani hukum penjara di Lapas Tanjung.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat








