Terjerat Kasus Limbah B3, Mastur Kurniawan Dicopot dari Jabatan Direktur RSUD H Badaruddin Tabalong

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Mastur Kurniawan kini resmi dicopot dari jabatannya sebagai direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Badaruddin Kasim Tanjung di Kabupaten Tabalong.

Mastur ditetapkan sebagai terpidana karena kasus tindak pidana pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.

# Baca Juga :Kasus Limbah B3, Kejari Tabalong Eksekusi Direktur RSUD H Badaruddin Kasim ke Sel Lapas Tanjung

# Baca Juga :4 Tersangka Kasus Korupsi RS Kelua Serahkan Rp 145 Juta, Kejari Tabalong Bakal Buka Total Kerugian Negara

# Baca Juga :Pj Bupati Tabalong Minta Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Dikelola Sebaik Mungkin

Sebelumya juga yang bersangkutan oleh tim penjatuhan hukuman disiplin Kabupaten Tabalong sudah dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin sedang yang paling berat.

“Kami sudah menjatuhkan hukuman disiplin sedang yang paling berat yaitu penurunan pangkat selama satu tahun, ungkap Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah melalui Pj Sekda Tabalong, M Fitri Hernadi, Selasa (08/10/2024).

Sanksi penurunan pangkat selama satu tahun terhadap terpidana Mastur Kurniawan ini telah dibicarakan dengan pihak BKPSDM Tabalong.

Sehingga yang bersangkutan sudah dieksekusi, pihaknya pun menyampaikan kepada Pj Bupati Tabalong untuk penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung.