BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), pada Rabu (9/10/2024) pagi.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi oleh para Wakil Ketua, H. Karyoto S.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari.
BACA JUGA: Tatib DPRD Kalsel Rampung, Kini Tunggu Lampu Hijau dari Kemendagri untuk Paripurna!
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, membacakan laporan akhir Pansus di hadapan seluruh anggota DPRD Kalsel yang hadir.
Dalam laporannya, ia menjelaskan hasil pembahasan dan rekomendasi terkait tata tertib yang baru, yang akan diterapkan DPRD Kalsel selama lima tahun mendatang.
Proses penyusunan tatib ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, guna menghasilkan peraturan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan Dewan.
Rancangan peraturan ini diharapkan menjadi pedoman yang lebih jelas dalam pelaksanaan tugas anggota DPRD, serta memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang diemban lembaga tersebut.
Sumber: Humas DPRD Kalsel
Editor: Elpian








