Hati-Hati! BPOM Temukan 10 Obat Herbal Berbahaya Bisa Rusak Jantung dan Ginjal, Senilai Rp 8,1 M

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, berhasil mengamankan berbagai produk obat herbal ilegal tanpa izin edar di Bandung pada Senin (7/10/2024).

Produk-produk tersebut diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.

# Baca Juga :Ganja Dilegalkan di Thailand hingga Dicampur ke Makanan, UGD Kebanjiran Pasien

# Baca Juga :Resmi, BPOM Berikan Izin Penggunaan Darurat Paxlovid untuk Obat Covid-19

# Baca Juga :Meski Ganja Dilegalkan, Pemerintah Thailand Tetap Berlakukan Auran Ini

# Baca Juga :HINDARI 6 Kopi Sachetan Ini, BPOM Sebut Mengandung Paracetamol dan Sindenafil, Sebabkan Kematian & Kanker

Sejumlah produk yang ditemukan bahkan telah masuk dalam peringatan publik BPOM sebelumnya. Berikut daftar obat herbal berbahaya tersebut:

Cobra India
Africa Black Ant
Spider
Cobra X
Tawon Liar
Wan Tong
Kapsul Asam Urat TCU
Antanan
Tongkat Arab
Xian Ling