Hati-Hati! BPOM Temukan 10 Obat Herbal Berbahaya Bisa Rusak Jantung dan Ginjal, Senilai Rp 8,1 M

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, produk-produk ini mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. “Konsumsi obat herbal tanpa izin edar atau yang mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan. Ini bisa menyebabkan kerusakan organ seperti gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan berujung kematian,” jelas Taruna dalam konferensi pers.

Data menunjukkan bahwa jumlah kasus peredaran obat herbal berbahaya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, nilai barang bukti dari dua kasus serupa hanya mencapai Rp 2,2 miliar.

BPOM menekankan pentingnya kesadaran semua pihak dalam menghentikan peredaran obat herbal ilegal yang mengandung BKO. Para pelaku usaha obat herbal diingatkan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga kesehatan masyarakat.

(dtm/berbagai sumber)

Editor : TRI