KPK Siap Terbitkan DPO untuk Gubernur Kalsel, Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp12 Miliar!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bagi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Hal ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp12 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

# Baca Juga :KPK saat Ini ‘Buru’ Gubernur Kalsel, Ini Penyebab Paman Birin Tak Langsung Diciduk saat OTT

# Baca Juga :Kena OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata Terjaring Kasus Suap CCTV

# Baca Juga :BREAKING NEWS – Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK

# Baca Juga :KENA OTT KPK, Diduga Pejabat Dinas PUPR Kalsel Diperiksa di Polres Banjarbaru, Nurul Ghufron Buka Suara

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memanggil Sahbirin untuk diperiksa. Jika gubernur tersebut tidak memenuhi panggilan, KPK tidak segan-segan menerbitkan DPO.

“Kami akan lakukan pemanggilan sesuai prosedur. Jika tidak hadir, kami panggil kembali. Jika tetap tidak hadir, maka DPO akan diterbitkan,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Ghufron menegaskan bahwa penerbitan DPO bukan langkah pertama, melainkan bagian dari prosedur yang harus ditempuh.

Dalam kasus ini, Sahbirin Noor bukanlah satu-satunya tersangka. Ada tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah. Selain itu, dua tersangka dari pihak swasta juga terlibat, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.