TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang berinisial RUD (35) warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi, Selasa (08/10/2024) sore.
Pelaku harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tabalong karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,28 gram.
# Baca Juga :Polres Tabalong Ungkap 5 Kasus Narkotika Selama September 2024, Total Barang Bukti 21,78 Gram Sabu
# Baca Juga :Amankan Kampanye Pilkada 2024, Polres Tabalong Turunkan Puluhan Personal
# Baca Juga :Pria Asal Binturu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong karena Simpan Sabu 17,22 Gram
# Baca Juga :Miliki Paket Sabu dan Alat Isapnya, Dua Pria Warga Pudak Stegal Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
RUD diduga mengedarkan sabu dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku RUD yang menurut laporan warga sering melakukan transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu (09/10/2024).
Berdasarkan laporan warga ini, pelaku berhasil diamankan petugas saat memasuki sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Hasil penangkapan petugas, dari tangan pelaku terdapat gumpalan tisu yang terjatuh dan saat diperiksa di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu.







