Miliki 24,28 Gram Sabu, Pria Warga Mantuil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

“Lima bungkus plastik klip berisi sabu diakui adalah milik pelaku,” kata Joko.

Kini pelaku RUD dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih dan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 24,28 gram, 1 lembar tisu, uang tunai sebesar 200 ribu Rupiah, dan 2 buah gawai warna biru.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor: TRI

News Feed