“Lima bungkus plastik klip berisi sabu diakui adalah milik pelaku,” kata Joko.
Kini pelaku RUD dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih dan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 24,28 gram, 1 lembar tisu, uang tunai sebesar 200 ribu Rupiah, dan 2 buah gawai warna biru.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor: TRI








