BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SUL, YUL, AMD, FEB serta YUD dan AND,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
BACA JUGA: OTT di Kalsel! Orang Kepercayaan Gubernur Terima Uang Suap, KPK Endus Modus Gratifikasi
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni empat orang dari ASN Pemprov Kalsel serta dua dari kalangan pengusaha.
Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah
Penetapan tersangka Paman Birin bersama para tersangka lainnya, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK di Kalimantan Selatan, pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan USD 500 yang merupakan fee 5 persen untuk gubernur terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.







