BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di sektor ketenagakerjaan, sebagai langkah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menjelaskan bahwa ULD bertujuan menyediakan layanan dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Diduga Akibat Utang, Wanita Muda di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri
Layanan ini mencakup informasi ketenagakerjaan, pengembangan karier, pelatihan keterampilan, serta pendampingan yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas, baik yang sedang mencari pekerjaan maupun yang telah bekerja.
“Kami melayani seluruh tenaga kerja, baik pencari kerja maupun yang sudah bekerja, termasuk menangani kasus pelanggaran ketenagakerjaan, perselisihan hubungan kerja, hingga PHK, khususnya untuk tenaga kerja difabel,” ujar Irfan, Rabu (9/20/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Penempatan Produktivitas Tenaga Kerja (P4TK), Indah Fajarwati, menyebutkan bahwa dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, saat ini baru tiga daerah yang telah membentuk ULD ketenagakerjaan, yaitu Banjarmasin, Tanah Laut, dan Hulu Sungai Selatan.
“Kami akan menginisiasi pembentukan ULD di seluruh kabupaten/kota pada tahun ini, dengan memberikan asistensi kepada Disnakertrans setempat agar layanan ini dapat diakses oleh pencari kerja disabilitas,” ungkapnya.







