KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap 9 perkara dari 12 orang pelaku, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 196,14 gram.
Pengungkapan perkara dalam kurun waktu dua bulan, yaitu September dan bulan Oktober. Dari 12 pelaku yang ditangkap, seorang di antaranya perempuan.
Disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Resnarkoba Iptu Sidik Martujed dalam konferensi persnya, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga : Satpol PP Mediasi Pembongkaran Bangunan Tanpa Izin di Lahan SDN 7 Dirgahayu
Menurut Doli dari total barang bukti yang disita Satres Narkoba jika dinominalkan mencapai Rp 490 juta, dengan asumsi dijual Rp 2,5 juta per gram.
Dirincikannya dari semua kasus berhasil diungkap, ada empat kasus menonjol. Dari segi usia sebanyak satu kasus dan dari segi barang bukti sebanyak 3 kasus dengan rincian.
Baca Juga : Pekerjaan Ruas Jalan Perkantoran Bupati di Sebelimbingan Oleh PT SSC Mengacu Standar Provinsi
Dari pelaku berinisial W (17), dan M didapatkan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 48,6 gram.
Pelaku W dan M yang memiliki hubungan ibu dan anak, ini ditangkap di Jalan Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru, Minggu (1/9/2024).
Kemudian pelaku berinisial N dan V ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, RT 01, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.
Dari dua pelaku tersebut disita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 96,39 gram. Sementara kasus ketiga, pelaku berinisial M disita barang bukti tiga paket dengan berat 12,64 gram.
Baca Juga : Tabrakan Motor di Km 7 Stagen Kotabaru, Kedua Pengendara Hanya Luka Ringan
Pelaku M ditangkap di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.







