Satres Narkoba Polres Kotabaru Ungkap 9 Perkara, Barang Bukti Sabu 196,14 Gram

Sementara kasus diungkap di bulan Oktober, pelaku berinisial A dengan barang bukti 34 paket atau seberat 19,86 gram. Pelaku ditangkap di Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.

“Untuk lima kasus lainnya dengan jumlah barang bukti 10 gram,” terang Doli.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Rony Syafriansyah Langsung Tegur Peserta Kampanye Bawa Anak-anak

Pengungkapan kasus di bulan September dan Oktober, sambung Doli, setidaknya telah menyelamatkan 1.900 jiwa, jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian