Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Mantimin

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk pengedar narkoba di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Ia adalah MN (40) yang ditangkap di halaman depan rumah kontrakannya di Desa Mantimin.

Dalam penangkapan ini, Satrenarkoba Polres Balangan juga melibatkan aparat desa setempat sebagai saksi.

# Baca Juga :Kapolres Balangan Resmikan Pos Lantas Baru di Batumandi, AKBP Riza Minta Anggotanya Aktif Isi Pos

# Baca Juga :Polres Balangan Peringati Maulid Nabi, AKBP Riza Ajak Anggota Teladani Akhlak Rasulullah

# Baca Juga :10 Warga Lampihong Korban Tanah Amblas dapat Bantuan Kapolres Balangan

# Baca Juga :Kedapatan Mengantar Sabu di Paringin, 2 Wanita Asal HST Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melelalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MN bermula dari laporan masyarakat terkait adanga aktifitas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya, Rabu (9/10/2024).

MN dibekuk pada Selasa (8/10/2024) dinihari. Pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya terhadapnya.

Pada saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan empat paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di saku celana MN.

Ditemukan juga dua paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang dililit selotip warna hitam diduga narkotika jenis sabu di dalam box sepeda motor yang digunakan oleh MN.