BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran kandang babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis, pada Kamis (10/10/2024).
Tindakan ini dilakukan karena keberadaan kandang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Proses pembongkaran yang telah melalui negosiasi sejak April hingga Agustus mengalami beberapa kali penundaan hingga September.
# Baca Juga :Selamat, 30 Anggota DPRD Kota Banjarbaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
# Baca Juga :Produk Banjarbaru Go International di Trade Expo Indonesia 2024, Ini Produk yang Jadi Andalan!
# Baca Juga :Pemkot Banjarbaru Tancap Gas Atasi Anak Putus Sekolah! Siapkan Solusi Jitu Demi Masa Depan Cemerlang
# Baca Juga :Pjs Wali Kota Banjarbaru Resmikan Gedung PKBM Harapan Baru dari Program CSR PLN Peduli
Karena tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota akhirnya turun langsung untuk memastikan tindakan ini terlaksana.
Pjs Wali Kota Banjarbaru, Hj Nurliani mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko dalam menegakkan peraturan daerah.
“sekarang kami tunjukan keseriusan pemerintah kota banjarbaru terhadap peraturan daerah,” ungkapnya.
Dalam apel gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri Nurliani menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu mengambil tindakan terhadap semua jenis pelanggaran
“kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu tindakan tegas perlu diambil terhadap semua bentuk pelanggaran,” terangnya.







