KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA melakukan kesepakatan terkait antisipasi dan penanganan jika terjadi kebakaran di lingkungan Lapas.
Kesepakatan antara institusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dan Kementerian Hukum dan HAM, ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ruang Kantor Satpol PP, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga : Satpol PP Mediasi Pembongkaran Bangunan Tanpa Izin di Lahan SDN 7 Dirgahayu
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar H Akhmad Rajudinoor dan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru Doni Handriansyah.

Menjadi dasar kerja sama, tindak lanjut Lapas Kelas IIA Kotabaru terkait surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait imbauan pemenuhan sarana prasarana dan simulasi penyelamatan kejadian kebakaran di dapur satuan kerja pemasyarakatan Nomor PAS.6-PK.06.08-1136.
Baca Juga : Kalapas – Ketua PWI Kotabaru Teken Kerjasama Transparansi Informasi Publik
Ada tiga poin dalam surat edaran tersebut, pertama bahwa sampai dengan hari ini, Lapas Kelas IIA Kotabaru memiliki jumlah pegawai sebanyak 73 orang dan dihuni sebanyak 583 warga binaaan.
Kedua, bahwa Lapas Kelas IIA Kotabaru berbeda dengan obyek-obyek lainnya dalam penanganan kebakaran, dan ketiga bahwa petugas Lapas Kelas IIA Kotabaru perlu dibekali pemahaman terkait penanganan kebakaran.









