Dalam penyampaiannya, dr. Safira mengungkapkan bahwa gangguan mental emosional bisa dialami oleh siapa saja, termasuk pekerja di berbagai sektor.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 60% penduduk dunia adalah pekerja yang berisiko mengalami stres psikososial yang dapat memengaruhi kesehatan mental mereka.
BACA JUGA:Pemkab Kapuas Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan Anggaran KUA-PPAS 2025
Stres di tempat kerja, yang bisa berwujud dalam bentuk gangguan fisik maupun mental, dapat memengaruhi kinerja dan kualitas hidup seseorang.
“Sehat jiwa itu bukan hanya masalah psikologis, tapi juga masalah fisik. Kondisi mental yang tidak sehat dapat mengganggu keseimbangan hidup seseorang, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan pribadi,” ujarnya.







