TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong melakukan Sidang Tera Ulang ke sejumlah pasar tradisional.
Sidang tera ulang timbangan pedagang ini dilakukan di lokasi berbeda di antaranya di Pasar Arba Banua Lawas, Pasar Kapar Murung Pudak, Pasar Kelua, Pasar Tanjung dan Pasar Mabu’un.
# Baca Juga :Pasca Perayaan Maulid, Harga Cabai di Pasar Tanjung Tabalong Alami Kenaikan
# Baca Juga :Pj Bupati Tabalong Sidak Pasar Tanjung, Terungkap Kondisi Stok dan Harga Bapokting saat Ini
# Baca Juga :Harga Sejumlah Bapok di Pasar Tanjung Naik, Bawang Merah Jadi Rp 50 Ribu Per Kg, Ini Penyebabnya
Setidaknya sebanyak 1.046 unit timbangan pedagang di lima pasar tradisional tersebut yang sudah dilakukan tera ulang oleh para petugas secara gratis.
Kabid Perdagangan dan Kemetrologian DKUPP Tabalong, Noviana Eredha mengatakan, layanan tera ulang ini sudah dilaksanakan bahkan gratis untuk para pedagang.
“Ini merupakan program rutinitas setiap tahunnya karena masa berlaku cap tanda tera itu hanya satu tahun,” katanya, Jum’at (11/10/2024).
Menurutnya, hasil tera ulang yang diberikan secara gratis ini banyak peningkatan dari para pedagang yang membawa alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP).







