Gubernur Kalsel Paman Birin Melawan! Tantang KPK Lewat Praperadilan, Tessa Mahardika: Kami Hadapi!

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin, secara resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan. Gugatan ini muncul setelah KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka atas dugaan suap atau gratifikasi yang menyeret namanya.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (11/10/2024), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dengan tegas menyatakan bahwa KPK siap menghadapi gugatan tersebut. “KPK mempersilakan penggugat menggunakan haknya untuk menggugat praperadilan,” ucap Tessa.

# Baca Juga :KPK Kirim Surat Pencekalan Gubernur Kalsel ke Imigrasi Sejak 7 Oktober, Cegah Kabur ke Luar Negeri!

# Baca Juga :KPK Siap Terbitkan DPO untuk Gubernur Kalsel, Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp12 Miliar!

# Baca Juga :KPK saat Ini ‘Buru’ Gubernur Kalsel, Ini Penyebab Paman Birin Tak Langsung Diciduk saat OTT

# Baca Juga :OTT di Kalsel, KPK Resmi Tetapkan Gubernur Kalsel Paman Birin sebagai Tersangka

Tessa juga memastikan bahwa KPK akan menghadapi proses hukum ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tim Biro Hukum mereka yang sudah dipersiapkan. “Kami akan mengawal proses ini sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Gugatan praperadilan ini terdaftar sejak Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin Noor bertindak sebagai pemohon, sementara KPK menjadi pihak termohon.

Penetapan status tersangka terhadap Paman Birin merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).