KPK menduga Paman Birin menerima fee sebesar 5 persen dari tiga proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kalsel tahun anggaran 2024.
Kasus ini kian menjadi sorotan, dan langkah praperadilan yang diambil oleh Paman Birin akan menjadi ajang panas untuk menentukan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
(dtm/berbagai sumber)
Editor : TRI







