BPKAD Kalsel Gelar Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

“Sosialisasi ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini memperkenalkan penyempurnaan yang perlu kita pahami dan laksanakan dengan baik,” jelas Firna.

Ia juga berharap dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat BLUD, BUMD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri RI, para peserta dapat memperoleh pemahaman mendalam tentang interpretasi dan implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, praktik terbaik pengelolaan BMD, serta cara mengatasi tantangan yang dihadapi di lapangan.

Sumber: MC Kalsel
Editor: Elpian