Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran operasi yakni pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
Lalu, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Kita berharap operasi ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” harapnya AKBP Wahyu.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : TRI







