Polres Tabalong Gelar Operasi Zebra Intan 2024, Catat Ini 7 Pelanggaran yang Diincar!

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tabalong secara resmi melaksanakan operasi kewilayahan Zebra Intan 2024.

Dimulainya operasi Zebra Intan 2024 ini ditandai dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan di Mapolres Tabalong, Senin (14/10/2024).

Dihadiri Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi, Dandim 1008/Tabalong, Letkol Inf Budi Sanjaya Galih, Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu serta Forkompinda lainnya, apel dipimpin langsung Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J.

# Baca Juga :Miliki 24,28 Gram Sabu, Pria Warga Mantuil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

# Baca Juga :Polres Tabalong Ungkap 5 Kasus Narkotika Selama September 2024, Total Barang Bukti 21,78 Gram Sabu

# Baca Juga :Amankan Kampanye Pilkada 2024, Polres Tabalong Turunkan Puluhan Personal

# Baca Juga :Pria Asal Binturu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong karena Simpan Sabu 17,22 Gram

Sedangkan untuk peserta, apel terdiri ratusan dari personel Polres Tabalong, Subden POM Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Kalsel, Dishub Tabalong, Pol PP dan Damkar Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J mengatakan, apel tersebut merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel, sarana dan prasarana sebelum pelaksanaan operasi Zebra Intan 2024 dengan melibatkan unsur TNI, Pemda dan mitara Kamtibmas lainnya.

“Operasi Zebra ini dilaksanakan secara serentak selama 14 hari mulai 14 sampai 27 Oktober 2024,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, operasi kali ini lebih mengedepankan edukatif, persuasif dan humanis dengan penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobil hingga teguran simpatik.

Hal ini dilakukan guna menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap prasarana yang berbanding lurus terhadap kompleksitas permasalahan di jalan raya.

“Seperti semakin banyaknya titik-titik kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan karena disebabkan kelalaian pengguna jalan itu sendiri, rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalulintas,” ungkapnya.