KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas, membuka dan memimpin secara langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas Tahun 2024.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas pada Jumat (11/10/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas, Septedy, menjelaskan bahwa tujuan redistribusi tanah adalah untuk mendistribusikan lahan sekaligus memberikan dasar kepemilikan serta kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan.
“Redistribusi tanah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi para penerima lahan, yang dalam hal ini berasal dari program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang melibatkan lahan dari kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Septedy.
Lebih lanjut, Septedy menerangkan bahwa sidang ini bertujuan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil sidang ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah kepada para penerima.







