TERBONGKAR Alasan KPK Belum Menahan Paman Birin, Mahasiswa Kalsel Mulai Bergerak!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Paman Birin diduga menerima fee sebesar lima persen dari tiga proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Penetapan status tersangka terhadap Paman Birin terjadi setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel. Namun, hingga kini, KPK belum juga menahan Sahbirin. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

# Baca Juga :KENA OTT KPK, Diduga Pejabat Dinas PUPR Kalsel Diperiksa di Polres Banjarbaru, Nurul Ghufron Buka Suara

# Baca Juga :Umat Hindu Berharap Abah Zairullah Jadi Gubernur Kalimantan Selatan 2024, Sosok Hebat Bangun Daerah

# Baca Juga :Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Lantik Fachrudin sebagai Direktur Bisnis Bank Kalsel

# Baca Juga :Mantan Gubernur Rudy Ariffin Jadi Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar – Mahfud Kalimantan Selatan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik belum ditahannya Paman Birin. “Soal belum ditangkapnya Paman Birin, kami mengikuti alur pergerakan uang yang terlibat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Asep mengungkapkan bahwa KPK awalnya mendapatkan informasi terkait penyerahan uang panas. KPK kemudian menelusuri pergerakan uang tersebut hingga ditemukan alirannya dari pihak pemberi, YUD dan AND, kepada YUL, lalu ke sopir bernama BUY, hingga akhirnya berakhir pada AHM.

“Uang sebesar Rp 1 miliar yang seharusnya diberikan kepada Sahbirin justru berhenti di tangan AHM,” jelas Asep. Meski demikian, status tersangka Paman Birin tak berubah. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang tertangkap OTT.