Adapun barang bukti yang diamankan terhadap tindak pidana peredaran obat terlarang tersebut di antaranya, sebungkus obat curah bentuk tablet bulat warna putih dengan logo Y berjumlah 580 butir, satu kardus kecil warna coklat, selembar plastik hitam pembungkus paket dari jasa ekpedisi yang terdapat informasi pengirim dan penerima paket, serta sembilan buah potongan botol plastik, enam lembar plastik klim bening dan satu unit smartphone.
AKP Popo pun mengimbau agar masyarakat Kabupaten Balangan menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dampaknya, selain berurusan dengan hukum, juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal.
Ia juga meminta kerjasama warga untuk melaporkan apabila adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor : TRI







