Beli Obat Terlarang Lewat Jasa Pengiriman, Pria Asal Gulinggan Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pria asal Desa Gulinggan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan berinisial TU (31) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan usai kedapatan memilik obat-obatan terlarang yang ia beli dari seseorang dan dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan.

Obat tersebut dibungkus dalam paket yang diberi keterangan sebagai aksesoris dan diantarkan kurir jasa pengiriman.

# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Mantimin

# Baca Juga :Kapolres Balangan Resmikan Pos Lantas Baru di Batumandi, AKBP Riza Minta Anggotanya Aktif Isi Pos

# Baca Juga :Polres Balangan Peringati Maulid Nabi, AKBP Riza Ajak Anggota Teladani Akhlak Rasulullah

# Baca Juga :10 Warga Lampihong Korban Tanah Amblas dapat Bantuan Kapolres Balangan

Rupanya, paket ini sudah dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Balangan. Alamat di paket tersebut mengantar jajaran Satresnarkoba Polres Balangan ke rumah TU, lalu mengamankannya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo menerangkan, pihak kepolisian melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan, diduga obat-obatan terlarang.

“Barang ini antar melalui jasa ekpedisi di Balangan dan kami melakukan control delivery, saat adanya informasi perihal pengiriman barang mencurigakan tersebut,” ujar AKP Popo.

Terbukti, setelah pengiriman paket sampai kepada TU dan dibuka oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan di hadapan TU disaksikan RT setempat, di dalamnya merupakan obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 580 butir.

“TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan,” ujar AKP Popo.