PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar dengan menangkap seorang kurir narkoba lintas provinsi yang membawa 50,6 kilogram sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Tersangka berinisial W (33) berhasil diamankan dengan barang bukti puluhan kilogram sabu yang disembunyikan dalam jeriken.
# Baca Juga :Operasi Zebra Telabang 2024 Tekan Angka Kecelakaan, Polda Kalteng Turunkan 358 Personel
# Baca Juga :Biro Operasi Polda Kalsel Evaluasi Pelaksanaan OMP Polres Kotabaru, Begini Hasilnya
# Baca Juga :Mutasi 55 Pati dan Pamen Polri, Irjen Pol Djoko Poerwanto Jabat Kapolda Kalteng Gantikan Irjen Pol Nanang Avianto
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, penangkapan bermula saat patroli gabungan Polres Lamandau menghentikan kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan W untuk pemeriksaan surat kendaraan. W awalnya mengaku membawa jeriken berisi minyak, namun setelah pemeriksaan, ditemukan 47 bungkus paket sabu yang disembunyikan dalam jeriken.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk 2 ponsel, uang tunai Rp 2,2 juta, serta uang tabungan Rp 75,6 juta milik pelaku.
Sabu Dibungkus dengan Kemasan Teh Cina
Djoko menjelaskan, sabu yang dibawa W rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan setelah dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat. Modus penyamaran sabu dalam jeriken dan bungkusan teh Cina ini menunjukkan jaringan narkoba lintas provinsi semakin licik dalam upaya mengelabui aparat.
“Pelaku adalah kurir yang membawa sabu dari Pontianak menuju Banjarmasin,” kata Djoko dalam konferensi pers di Markas Polda Kalteng.







