Pemprov Kalsel Dorong Perusahaan Terapkan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah II yang berada di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) secara disiplin.

Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah II, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa penerapan K3 menjadi salah satu peran penting yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Apresiasi Orientasi PPPK Balangan, Langkah Penting Menuju Profesionalisme ASN

“Standar K3 yang diterapkan dengan baik menjadi kunci pencegahan kecelakaan di tempat kerja,” katanya, Selasa (15/10/2024) di Banjarbaru.

Taufiqurrahman juga mengapresiasi keberhasilan perusahaan-perusahaan di Kalimantan Selatan dalam menjalankan prosedur K3, yang memastikan operasi berlangsung aman dan produktif tanpa adanya insiden besar.

Namun, ia tetap menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan standar K3 sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya terus memberikan pelatihan dan edukasi intensif tentang K3 kepada para pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.