Polres Lamandau Polda Kalteng Sita 50,6 Kg Sabu dan Tetapkan Tersangka Seorang Kurir

PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah atau Polda Kalteng berhasil mengamankan sebanyak 47 bungkus paket sabu dengan total berat kotor 50.658 gram atau 50,6 Kg.

Pengungkapan sabu hingga mencapai 50,6 kg yang dilakukan oleh Polres Lamandau tersebut pada Sealsa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Informasi terhimpun dari Polda Kalteng petugas menangkap seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial W bin E seorang laki-laki berusia 33 tahun.

Tersangka merupakan seorang kurir sabu yang diamankan saat membawa puluhan kilogram sabu di Jalan Trans Kalimantan KM. 04, Desa Kujan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau atau arah Pangkalanbun, Kotawaringin Barat.

Informasi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, pengungkapan kasus narkoba tersebut sudah dalam tahap mengkhawatirkan, karena jumlah yang begitu besar.

“Kita semua harus melakukan pengawasan bersama-sama, berikan informasi untuk mencegah peredaran narkoba, dan personel polri dibantu anggota TNI bisa bersama-sama untuk melakukan pengawasan di titik rawan terutama daerah perbatasan antar provinsi,” ujarnya, Selasa (15/10/2024) saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kalteng.

Disebutkan Kapolda tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut tidak hanya sekali ini terjadi, sehingga harus terus dilakukan pengawasan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi PJU dan Kapolres Lamandau serta beberapa Intansi terkait  menyampaikan informasi terkait dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Lamandau Kalimantan Tengah tersebut.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, mengungkapkan, pihaknya masih akan menyelidiki lebih dalam lagi asal muasal barang haram tersebut.

Dikatakan dia, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lagi masih dalam tahap penyelidikan.

“Keduanya saat dimintai keterangan masih simpang siur sehingga perlu disediakan pengacara negara untuk memantu dalam memberikan keterangan,’ ujarnya.

Baca Juga : Operasi Zebra Telabang  2024 Tekan Angka Kecelakaan, Polda Kalteng Turunkan 358 Personel

Sementara itu, berdasarkan kronologis yang dipaparkan Polda Kalteng, pengungkapan dilakukan pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 Skj 11.30 Wib Tim Patroli gabungan Polres Lamandau (Satlantas, Satresnarkoba dan SiePropam).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Bronto yang melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di jalan Lintas Kalimantan Km. 4 Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau.

Tim patroli gabungan menghentikan kendaran Toyota Calya Warna Silver dengan Nopol B 2742 UFC yang dikemudikan oleh Sdr W dan melakukan pemeriksaaan terhadap surat kendaraan, tujuannya serta menanyakan barang yang dibawa.

Seorang kurir sabu berinisial W saat diamankan petugas.

Sdr W mengaku dari Pontianak menuju Banjarmasin, dengan barang bawaan berupa Jerigen isi minyak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jerigen tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam didalamnya.

Kemudian petugas memeriksa jerigen tersebut dan terdapat belahan bulat dibagian bawah yang sudah di lem kembali.

Karena mencurigakan, Kapolres memerintahkan untuk mengamankan mobil dan pengemudinya.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan isi jerigen oleh Kapolres dan personil Satresnarkoba, ditemukan 47 bungkus yang diduga Narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.

Usai ekspos kasus tersebut di Mapolda Kalteng Kota Palangkaraya, barang bukti langsung dimusnahkan sedangkan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai kurir barang haram tersebut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 47 (empat puluh tujuh) bungkus paket sabu total berat kotor 50.658 gram.